Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pemkab Purwakarta,Menegaskan Komitmen Penyediaan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable
    TNI - POLRI

    Pemkab Purwakarta,Menegaskan Komitmen Penyediaan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable

    By RedaksiMaret 23, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PIRWAKARTA – Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Landasan konstitusi keterbukaan informasi di Indonesia itu, kemudian dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

    Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Grand Situ Buleud, Selasa 23 Maret 2021.

    Menurutnya, sebagai lembaga yang melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksanaanya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

    “Sebelumnya, Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo juga telah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas PPID berupa workshop dan pembekalan teknis dengan sasaran para operator PPID pada badan publik. Sementara, untuk kegiatan yang digelar hari ini, sasarannya lebih kepada para pejabat PPID ditataran eselon-eselon setingkat kadis atau sekdis,” kata Ambu Anne.

    Kata dia, untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa pada bidang informasi dan komunikasi publik, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.

    Baca Juga:  Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    “Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo telah mengeluarkan sejumlah strategi, diantaranya; meningkatkan sarana sistem komunikasi yang baik, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi untuk mewujudkan kota cerdas, meningkatkan penyediaan informasi statistik sektoral daerah dan meningkatkan pengembangan keamanan persandian daerah,” tuturnya.

    Dalam agenda dengan tema Penguatan Komitmen Badan Publik untuk Terus Konsisten Menyediakan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable itu, juga dipaparkan sejumlah materi, diantaranya berkaitan dengan Mekanisme Pelayanan Informasi Publik yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra, S.Pd, M.Si.

    Lalu, terdapat juga materi yang berkaitan dengan Peran Perangkat Daerah dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, S.STP.

    Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Drs. Iyus Permana, MM dalam materinya menekankan soal Penguatan Komitmen Badan Publik untuk Terus Konsisten Menyediakan Informasi yang Akurat, Transparan dan Akuntable di seluruh badan publik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

     

    Tantangan Implementasi UU KIP

     

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Siti Ida Hamidah, MM mengungkapkan, sudah 13 tahun UU KIP diberlakukan. Namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Campaka Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Benteng, Warga Diajak Waspada Cuaca Kering

    “Dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, Diskominfo melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM PPID) pada badan publik di Purwakarta. Ini yang kedua untuk tataran eselon, sebelumnya sudah dilakukan untuk para operator-operator PPID pada badan publik hingga ke tingkat kecamatan,” kata Ida.

    Menurutnya, pada agenda peningkatan kapasitas tersebut, para operator PPID diberikan arahan agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

    “Dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID lembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab,” ujar Kadiskominfo seraya mengatakan dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik. (Man)

    Post Views: 295
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Peringati HUT RI ke-81, Camat Campaka Dikky Sukmawijaya Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Persatuan

    Agustus 17, 2026

    Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 13 RW 04 Perum Kotabaru Campaka Gelar Jalan Santai Penuh Semangat

    Agustus 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.