INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KAETANEGARA – Dalam upaya menekan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar, Satgas gabungan penanganan Covid-19 yang terdiri dari anggota Kodim Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP Kukar, menyisir tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk berkumpul pada malam hari di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kukar,Kamis (11/03/2021).
Kegiatan patroli gabungan yang di laksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kukar, bertujuan memantau kegiatan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan pada malam hari, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Pandemi Covid-19.
Perwira Jaga Kodim Tenggarong, Pelda Sugiyanto mengatakan,patroli gabungan yang dilaksanakan oleh Satgas penanganan Covid-19 pada malam ini, akan menyisir cafe-cafe dan angkringan yang biasanya digunakan untuk berkumpul oleh masyarakat Tenggarong. Dimana, dalam kegiatan tersebut petugas akan memantau penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung tempat-tempat tersebut.
“Bilamana masih didapati masyarakat yang melanggar Prokes, kami akan memberikan himbauan dan penindakan disiplin agar masyarakat kembali sadar akan pentingnya Prokes dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di wilayah Kukar ini,” ujarnya.
Satgas gabungan penanganan Covid-19 Kukar pada minggu malam, menyisir cafe-cafe dan angkringan yang berada di Kecamatan Tenggarong, diantaranya Cape Distorsi Jalan Gn. Meratus dan Cape Lux di Jalan Mangkuraja serta Angkringan N2 yang berada di Jalan Gn. Belah Kelurahan Melayu, Tenggarong.(Red)