Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Bidkum Polda Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris
    TNI - POLRI

    Bidkum Polda Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris

    By RedaksiMaret 11, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANTEN – Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan Bidang Hukum Polda Banten, melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Rupatama Polda Banten, Selasa (09/03/2021).

    Pada kesempatan tersebut, diikuti Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, Irwasda Polda Banten,  Kombes Pol. Ady Soeseno, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Wilayah Banten Rahadyanto dan 45 personel  yang terdiri dari Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditpolairud (Para Kasubdit, Kanit, Panit dan Penyidik Pembantu).

    Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk  mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan  Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

    “ Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat  menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujarnya.

    Baca Juga:  Kontainer Melintang di Jembatan Ciherang, Polsek Campaka Gerak Cepat Atur Lalu Lintas dan Evakuasi Kendaraan

    Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat  memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris
    (Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016  (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan  dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

    “ Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal  adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa  dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

    Baca Juga:  GERAK CEPAT! Polsek Campaka Amankan 35 Orang dan 24 Motor dalam Aksi Balap Liar di Desa Cimahi

    Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman  manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

    “Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.(Red)

     

    Views: 306
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sinergi Polri-TNI dan Warga, Polsek Campaka Tuntaskan Pohon Tumbang di Jalan PTPN Cikumpay

    Oktober 30, 2026

    GERAK CEPAT! Polsek Campaka Amankan 35 Orang dan 24 Motor dalam Aksi Balap Liar di Desa Cimahi

    Oktober 29, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Satu Tersangka Diamankan

    Oktober 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Penyimpangan PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta, KMP Desak Kejari Usut Tuntas: Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Pembuktian

    November 4, 2026

    Rayakan Hari Jadi ke-3, Bacitul Bisyakira Cimahi Guyur Diskon 50 Persen, Antrean Pengunjung Membludak

    November 4, 2026

    Geger Tender Sport Center Kobar: Masyarakat Laporkan Dugaan ‘Penyelundupan’ Skala Usaha Besar di Segmen Menengah

    November 3, 2026

    Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Jaringan Listrik di Purwakarta, PLN Percepat Pemulihan di Plered, Tegalwaru, dan Bojong

    November 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.