Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Gelar Operasi Yustisi Di Bontang, Petugas Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Beri Sanksi Sejumlah Pelanggar Tak Bermasker
    TNI - POLRI

    Gelar Operasi Yustisi Di Bontang, Petugas Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Beri Sanksi Sejumlah Pelanggar Tak Bermasker

    By RedaksiMaret 8, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BONTANG – Petugas gabungan dari Kodim 0908/Bontang,Denrudal,Polres dan Satpol PP, gencar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, diarea publik dan tempat keramaian.Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bontang, Minggu (07/03/2021).

    Serma Hoksan anggota Kodim 0908/Bontang, selaku anggota yang turut serta melakukan penertiban di wilayah Bontang menyampaikan, “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.

    Aparat gabungan melaksanakan penerapan protokol kesehatan di Jl. HM Ardans Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang selatan.

    Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemda, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang sampai dengan saat ini penyebaran Covid-19. Masih ada peningkatan kasus, sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan,”Ujar Serma Hoksan.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Dalam pelaksanaan operasi yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan himbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif,”jelas Serma Hoksan.

    Dalam pelaksanaannya di lapangan, masih terdapat 15 orang yang masih terjaring, mendapati warga pengguna jalan yang masih belum memakai masker, warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi sangsi dan peringatan serta kedepan untuk mematuhi protokol kesehatan,”tutup Serma Hoksan.(Red)

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Majelis Makrifatullah Bahas Makna Kehidupan dan Tanda Kebesaran Allah SWT

    Oktober 26, 2025

    Retret Touring Anniversary Jurnalis IWO Indonesia Sleman di Wonosobo

    Oktober 25, 2025

    Touring IWOI DPD Sleman ke Bukit Telaga Menjer Wonosobo Jawa Tengah

    Oktober 25, 2025

    Keunikan Hotel Dieng Kledung Pass, Penginapan Diantara Dua Gunung Sindoro dan Sumbing

    Oktober 25, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.