INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
“Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” Ungkap Siswo, Kamis (04/03/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban main kerumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.
“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” Jelasnya.
Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya.(Red)