Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Majalengka Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Majalengka Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

    By RedaksiMaret 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

    Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

    “Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” Ungkap Siswo, Kamis (04/03/2021).

    Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban main kerumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    “Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” Jelasnya.

    Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya.(Red)

    Post Views: 308
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Syawalan bersama Pemkab Sleman, Gubernur DIY Ajak Masyarakat Mawas Diri

    April 6, 2026

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    April 6, 2026

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Delapan SPPG di Kabupaten Buol Diberhentikan

    April 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.