Foto : Launcing Pilkades Serentak 2021 Purwakarra
INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta dimulai. Terhitung mulai hari ini,tanggal 26 Pebruari 2021 sampai dengan 08 Maret 2021 mendatang, Bamusdes di tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades ditingkat desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta, Jum’at (26/02/2021).
“Seperti diisyaratkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang pilkades, ada sejumlah hal baru dalam pelaksanaan pilkades sekarang, diantaranya; Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes, salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, jumlah TPS lebih dari 1, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 dan pelaksanaannya menerapkan prokes covid-19,” kata Jaya.
Sementara, dalam agenda launching yang diikuti oleh unsur Forkopimda, Apdesi, Asosiasi Bamusdes dan seluruh unsur Kecamatan secara virtual itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pilkades ini sebagai pemenuhan hak-hak konstitusi warga di desa-desa. “Dengan keharusan mentaati semua pedoman yang ada termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya, akan digelar pada tahun 2023 sebanyak 13 desa.
“Untuk kepanitian pilkades ditingkat Kabupaten, terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Ditingkat Kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat Kecamatan, termasuk gugus tugas covid-19 pada tingkat tersebut. Sementara, untuk kepanitian ditingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat,” demikian Ambu Anne.* (Man)