INFOTIPIKOR.COM | CIREBON KOTA – Beberapa gereja yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah dilaksanakan Sterilisasi oleh Unit Jibom Den C Polda Jabar, selaku penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.I.K SH, M.Si didampingi oleh Satgas Sterilisasi Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Jum’at (25/12/2020).
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP SYAMSUL HUDA, S.I.K SH, M.Si melalui kasubbag humas menyampaikan ” gereja yang telah dilakukan sterilisasi Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI) Jemaat Filadelfia Jl.Kenduruan No.92 Kota Cirebon, Gereja Kristen Indonesia (GKI Pengampon) Jl.Pengampon No.31 Kota Cirebon, Gereja Santo Yusuf Jl.Yos Sudarso No.20 Kota Cirebon, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kalvari Jl.Yos Sudarso No.44 Kota Cirebon, Gereja Bunda Maria Jl.Dukuh Semar Kota Cirebon, dan Gereja Huria Kristen Batak (HKBP) Jl. Hakabepe No.01 Kota Cirebon .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas sterilisasi didampingi oleh pengurus gereja untuk menentukan sekaligus menyaksikan tempat-tempat tertentu yang dianggap rawan baik di luar maupun dalam area gereja ” tambahnya.
” Dari hasil sterilisasi tidak ditemukan adanya benda atau barang yang mudah meledak atau yang berbahaya lainnya, selanjutnya dihimbau agar Ruangan yang telah di sterilisasi agar ditutup dulu sebelum kegiatan ibadah dimulai, Lakukan pengawasan melekat terhadap para jemaatnya dengan dampingi oleh petugas Pam Gereja, Ikuti protokol kesehatan yang berlaku dan Laporkan segera kepada petugas Pam kepolisian apabila menemukan, melihat maupun mendengar hal-hal yang mencurigakan ” Tutup
Kabid Humas Polda Jabar.*(Man)