Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam
    TNI - POLRI

    Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

    By RedaksiDesember 16, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

    Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

    Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.

    Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

    Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

    “Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    Baca Juga:  Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    ”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.*(Man)

    Post Views: 173
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Pegadaian Jabar Resmikan Desa Pasirnanjung Geulis sebagai Desa Binaan Pertama di Jawa Barat

    April 6, 2026

    Syawalan bersama Pemkab Sleman, Gubernur DIY Ajak Masyarakat Mawas Diri

    April 6, 2026

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    April 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.