Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kejati Sulbar  Kembali  Berhasil  Menangkap Terpidana Di Polman
    TNI - POLRI

    Kejati Sulbar  Kembali  Berhasil  Menangkap Terpidana Di Polman

    By RedaksiDesember 10, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SULBAR – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung.

    Kasi penkum Kejati sulbar Amiruddin menyampaikan lewat whatsApp,
    Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020. Akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil  mengamankan DPO ke 11, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama JUMIATI Binti TANDI dan kini diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali.

    Setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi buron terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita.

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana, yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

    Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman, dibawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.

    Perjalanan terpidana dengan menggunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di kec. Wonomulyo.Setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.

    Terpidana tertangkap saat sedang baring diatas tempat tidur.

    Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana, saat ini terpidana langsung dibawa ke Kejari Polman, guna menjalani Rapid Test sebelum dieksekusi di Lapas Polman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mamuju tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan:

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    1. Pidana penjara selama satu tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.l50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
    2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

    1.Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul bar Johny Manurung SH  sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan.(Man)

    Post Views: 180
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026

    Februari 10, 2026

    Tak Hanya Atur Lalu Lintas, Polantas Polres Kuningan Turun ke Sawah Tanam Jagung 2 Hektare

    Februari 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    Februari 23, 2026

    Menang Tender Harwat Gedung Polres Banjarmasin Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Subarja Konstruksi Disanksi Tegas

    Februari 22, 2026

    Yamin Rahim SH., MH Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif

    Februari 21, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.