INFOTIPIKOR.COM | SULBAR – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung.
Kasi penkum Kejati sulbar Amiruddin menyampaikan lewat whatsApp,
Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020. Akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan DPO ke 11, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama JUMIATI Binti TANDI dan kini diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali.
Setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi buron terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita.
Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana, yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.
Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman, dibawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.
Perjalanan terpidana dengan menggunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di kec. Wonomulyo.Setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.
Terpidana tertangkap saat sedang baring diatas tempat tidur.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana, saat ini terpidana langsung dibawa ke Kejari Polman, guna menjalani Rapid Test sebelum dieksekusi di Lapas Polman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mamuju tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan:
1. Pidana penjara selama satu tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.l50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
1.Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul bar Johny Manurung SH sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan.(Man)