Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Perumahan Tak Kantongi IMB Bakal Ditertibkan Satpol PP dan Team Gabungan
    TNI - POLRI

    Perumahan Tak Kantongi IMB Bakal Ditertibkan Satpol PP dan Team Gabungan

    By RedaksiNovember 12, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta pastikan bahwa setiap bangunan yang belum kantongi izin membangun bangunan (IMB) akan ditertibkan, hal itu sesuai dengan salah satu fungsi dan tugas Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah di wilayah purwakarta.

    Demikian hal itu disampaikan Kasatpol PP, Aulia Pamungkas melalui Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Teguh Juarsa.

    “Tidak terkecuali, kalau terbukti melanggar akan kita tertibkan sesegera mungkin. Pastinya melalui mekanisme tahapan yang berlaku,” kata Teguh, saat bertemu dilapangan usai mengecek lokasi-lokasi yang rawan tempat berkerumunnya orang.

    Menurut Teguh, ada beberapa pengaduan dari masyarakat yang sampai kepada Satpol PP, ada bangunan yang tidak kantongi IMB tapi tetap membandel membangun mendirikan bangunan. Hal itu tentu saja menyalahi aturan, dan perlu di tertibkan sebelum mereka mengantongi IMB.

    Baca Juga:  Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Salah satu bangunan yang diduga belum mengantongi IMB yaitu salah satu perumahan yang berada di daerah Cigelam wilayah Kecamatan Babakan Cikao, perumahan yang dibangun oleh PT. Bonot Lais Sejati ditengarai belum kantongi IMB tapi sudah berani mendirikan bangunan.

    “Kita akan cek terlebih dahulu ke bagian perizinan, setelah terbukti kita akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk mendatangi lokasi perumahan tersebut,” tambah Teguh, menambahkan.

    Selain mendatangi perumahan tersebut, seperti kejadian yang sudah-sudah, biasanya itansi terkait langsung melakukan penyegelan dilarang ada aktifitas di lokasi tersebut sebelum IMB keluar.

    “Dalam waktu dekat, kalau terbukti belum kantongi izin akkan kita hentikan terlebih dahulu,” tegas Teguh, mengingatkan agar para pemilik perusahaan jangan main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan.

    Baca Juga:  Berikan Rasa Aman, Polsek Cibatu Gencar Lakukan Patroli KRYD

    Dari informasi yang berhasil dihimpun, bangunan perumahan tersebut bernama perum Citra Cigelam yang berada di Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao. Di bawah bendera perusahaan PT. Bonot Lais Sejati.

    Salah seorang penanggungjawab perumahan tersebut yang berhasil dihubungi via seluller yang diketahui bernama Onil, awalnya mengatakan bahwa untuk masalah perizinan bukan dia yang mengurisnya. Tapi kemudian melanjutkan perkataan dengan cepat namun masih terlihat ragu saat mengatakan sudah.

    “Kalau perizinan bukan sama saya ya, kemarin tuh sama …..(suara tidak jelas) udah kayaknya. Dikonfirmasi ulang aja kalau untuk perizinan jangan ke saya ya….,” kata Onil, langsung mematikan handphone nya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Seolah menutupi kesalahan perumahan tersebut yang terbukti diduga belum kantongi IMB.(Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Agustus 14, 2025

    Berikan Rasa Aman, Polsek Cibatu Gencar Lakukan Patroli KRYD

    Agustus 14, 2025

    Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Agustus 12, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil “Perelek” Warga

    Agustus 16, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.