infotipikor.com,SUMEDANG – Pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020, bertempat di blok.Jln.lingkar Timur Jatigede telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kec. Jatigede Kab. Sumedang.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh gabungan Anggota Polsek Jatigede, Anggota Koramil Jatigede dan Anggota Pol PP Kec. Jatigede.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sasaran dalam kegiatan tersebut adalah pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya bagi yang tidak menggunakan
masker.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat pelanggar yang tidak menggunakan masker, selanjutnya di catat identitasnya dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi tentang perbub No. 74 tahun 2020.” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbub No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19, khususnya diwilayah Kec. Jatigede Kab. Sumedang. (Man)