Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta,Raih Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Purwakarta Keren,Anak Anggota Satpolairud Polres Purwakarta Sabet 9 Medali di West Java Swimming Competition 2022 Polisi Di Purwakarta,Amankan Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Warga Munjul Jaya Polsek Purwakarta Kota,Intensif Lakukan Patroli Blue Light Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Di Masyarakat Guna Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif,Jajaran Polsek Pasawahan Intensif Gelar KRYD

Ekonomi & Bisnis · 1 Mar 2023 22:20 WIB ·

Ingin Miliki Sertifikat Halal, Gabunglah Bersama UIN SGD Bandung


 Ingin Miliki Sertifikat Halal, Gabunglah Bersama UIN SGD Bandung Perbesar

Infotipikor.com,Bandung – Isu halal menjadi komoditi global terkait dengan pertumbuhan penduduk muslim di dunia termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, mencapai 86,1%, merupakan pasar potensial bagi bisnis produk halal. Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah (hubungan antara manusia dengan Allah) tetapi juga mengatur aspek muamalah (hubungan antara manusia dengan sesamanya) serta memungkinkan di dalamnya saling menunjang dan melengkapi, sehingga keberagamaan harus dipandang sebagai suatu kesatuan utuh (kaffah) atau tidak parsial.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”(QS. Al-Baqarah: 168-169).

Sementara Rasululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Perkara yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tersamar (meragukan) dan banyak orang tidak mengetahuinya. Maka siapa yang menghindari perkara-perkara yang meragukan, ia pun telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Orang yang terjerumus dalam perkara-perkara yang meragukan, iapun bisa terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang dan nyaris terjerumus di dalamnya” (HR. Bukhari dan Muslim, Hadist ke 6 pada Arba’in Imam Nawawi).

Untuk mengetahui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat diunuh pada laman ini.

Reporter : Indra Jaya | Editor : Herman.M

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FIFGROUP Resmikan Solar Panel ke 10, Kali Ini di Cabang Denpasar

13 Mei 2023 - 09:38 WIB

Pengembalian Aset H.Rusdi  oleh Kejari Sinjai,Masih Misterius dan Tanda Tanya

11 Mei 2023 - 13:22 WIB

Mengenal Lebih Dekat BUPDA Desa Adat Kuta Yang Telah Torehkan Prestasi

3 Mei 2023 - 18:31 WIB

Rektor UIN SGD Bandung,Serahkan Sertifikat Halal Reguler Kepada 5 Perusahaan/Lembaga Pelaku Usaha

17 April 2023 - 00:44 WIB

Pesan Presiden RBH dalam Safari Ramadhan,Ajak Jaringan Menanam Sacha Inchi

31 Maret 2023 - 22:00 WIB

Pelanggan Air PDAM di Bandung Utara Terganggu,Ternyata Ini Penyebabnya

29 Maret 2023 - 08:52 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis